Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan menggunakan aplikasi elektronik yang disiapkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK.
(2) Aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nomor urut dan daftar nama Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan.
(3) Setiap Anggota LPSK yang hadir memilih 1 (satu) orang calon Ketua LPSK.
Koreksi Anda
