Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dihadiri oleh:
a. Anggota LPSK; dan
b. 2 (dua) orang saksi yang berasal dari pejabat struktural
-- 4 -- di lingkungan LPSK setingkat pimpinan tinggi pratama.
Koreksi Anda
