Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dan tertutup untuk umum. (2) Dalam hal rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai mufakat, pemilihan calon Ketua LPSK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
Koreksi Anda