Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat pemilihan dipimpin oleh 1 (satu) orang Anggota LPSK yang dipilih berdasarkan usia paling tua.
(2) Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan memberikan suara kepada 1 (satu) orang calon Ketua LPSK.
(3) Anggota LPSK yang tidak hadir dalam rapat pemilihan tidak dapat dipilih sebagai calon Ketua LPSK atau memilih calon Ketua LPSK.
Koreksi Anda
