Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Anggota LPSK yang berhalangan sementara dan tidak dapat menghadiri secara langsung atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), rapat pemilihan dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang Anggota LPSK.
(2) Dalam hal jumlah Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan baik secara langsung atau melalui media elektronik kurang dari 5 (lima) orang, rapat pemilihan ditunda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
