Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Anggota LPSK yang berhalangan sementara dan tidak dapat menghadiri secara langsung atau melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2), rapat pemilihan dapat dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri oleh paling sedikit 5 (lima) orang Anggota LPSK. (2) Dalam hal jumlah Anggota LPSK yang hadir dalam rapat pemilihan baik secara langsung atau melalui media elektronik kurang dari 5 (lima) orang, rapat pemilihan ditunda dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda