Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. 2. Pimpinan LPSK adalah 1 (satu) orang ketua merangkap anggota LPSK dan 6 (enam) orang wakil ketua merangkap anggota LPSK. 3. Ketua LPSK adalah penanggungjawab tertinggi LPSK. 4. Anggota LPSK adalah 7 (tujuh) orang yang terpilih dalam proses seleksi yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta selanjutnya diangkat oleh PRESIDEN Republik INDONESIA.
Koreksi Anda