Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan JDIH LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda