Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan JDIH LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
