Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan JDIH LPSK dilakukan oleh: a. pimpinan LPSK; b. sekretaris jenderal LPSK; dan/atau c. pimpinan unit kerja yang menangani urusan di bidang hukum. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pusat JDIHN. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda