Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a melakukan pembaharuan dan penyebarluasan melalui pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui laman resmi JDIH LPSK. (2) Penyebarluasan dan pengunggahan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi.
Koreksi Anda