Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan sistem Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, melalui: a. sistem katalog; b. sistem mandiri; dan c. sistem internet/laman resmi. (2) Penataan sistem Informasi Hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer. (3) Penataan sistem Informasi Hukum melalui sistem mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang- undangan yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan. (4) Penataan sistem Informasi Hukum melalui sistem internet/laman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola melalui laman resmi jdih.lpsk.go.id.
Koreksi Anda