Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Penataan sistem Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, melalui:
a. sistem katalog;
b. sistem mandiri; dan
c. sistem internet/laman resmi.
(2) Penataan sistem Informasi Hukum melalui sistem katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola dengan cara merekam informasi dokumen peraturan perundang-undangan yang berisi jenis, nomor, tanggal, judul, sumber dan status peraturan perundang-undangan ke dalam suatu unit komputer.
(3) Penataan sistem Informasi Hukum melalui sistem mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola melalui sistem aplikasi database peraturan perundang- undangan yang berdiri sendiri dalam satu unit komputer tanpa menggunakan jaringan.
(4) Penataan sistem Informasi Hukum melalui sistem internet/laman resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola melalui laman resmi jdih.lpsk.go.id.
Koreksi Anda
