Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi: a. TAP MPR; b. UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; e. Peraturan LPSK; f. peraturan Sekretaris Jenderal LPSK g. surat edaran Ketua LPSK; h. surat edaran Sekretaris Jenderal LPSK; i. nota kesepahaman LPSK; j. nota kesepakatan LPSK; k. rancangan produk hukum; l. artikel hukum; dan/atau m. produk hukum lain. (2) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d merupakan produk hukum yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban.
Koreksi Anda