Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH LPSK mengelola Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di lingkungan LPSK. (2) Dalam pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum, JDIH LPSK mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda