Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibentuk tim teknis JDIH LPSK. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur: a. pusat JDIH LPSK; b. unit kerja yang menangani urusan di bidang teknologi dan informasi; dan/atau c. unit kerja yang terkait dengan proses penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan LPSK. (3) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK.
Koreksi Anda