Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Pusat JDIH LPSK dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibantu oleh tim pembina yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK.
Koreksi Anda
