Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
(1) Pusat JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a bertugas melakukan perumusan kebijakan dan pengelolaan JDIH LPSK.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pusat JDIH LPSK menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpan, penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh dan berkaitan dengan tugas dan fungsi LPSK;
b. penataan sistem Informasi Hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH LPSK;
d. koordinasi dan konsultasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota JDIH LPSK;
e. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan pusat JDIH LPSK dengan pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis pengelolaan JDIH di lingkungan LPSK;
g. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH LPSK;
h. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH LPSK; dan
i. penyampaian laporan setiap tahun kepada sekretaris jenderal LPSK, pimpinan LPSK, dan pusat JDIHN.
Koreksi Anda
