Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
LPSK dalam melaksanakan pengelolaan JDIH LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membentuk Pengelola JDIH LPSK.
Koreksi Anda
