Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Teks Saat Ini
Pengelolaan JDIH LPSK dilakukan untuk:
a. menjamin terciptanya pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan LPSK;
b. menjamin ketersediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; dan
c. mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH LPSK dengan anggota JDIH LPSK dalam rangka penyediaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum.
Koreksi Anda
