Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum LPSK yang selanjutnya disingkat JDIH LPSK adalah wadah pendayagunaan atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan LPSK. 3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. 4. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum. 5. Sistem Informasi Hukum adalah suatu sistem untuk mengelola database peraturan perundang-undangan. 6. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum. 7. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh Lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. 8. Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya di singkat Pusat JDIHN adalah badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan hukum nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota JDIHN. 9. Pengelola JDIH LPSK adalah sekumpulan orang yang bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, menyimpan, mendistribusikan, dan mendayagunakan informasi dokumen hukum di LPSK.
Koreksi Anda