Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan LPSK menggunakan kode Arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka. (2) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanda pengenal urutan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. (3) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan LPSK ini.
Koreksi Anda