Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip LPSK meliputi: a. substantif; dan b. fasilitatif. (2) Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a meliputi bidang: a. perumusan kebijakan; b. penelaahan permohonan; c. persidangan dan administrasi putusan; dan d. pemenuhan hak saksi dan korban. (3) Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi bidang: a. perencanaan; b. keuangan; c. kerumahtanggaan; d. pengelolaan barang milik negara; e. teknologi informasi dan komunikasi; f. pengadaan barang dan jasa; g. pengawasan; h. hukum; i. organisasi dan tata laksana; j. kerjasama; k. informasi dan hubungan masyarakat; l. kearsipan; m. kepustakaan; dan n. kepegawaian.
Koreksi Anda