Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data.
(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Walidata melalui:
a. Portal Satu Data INDONESIA;
b. Portal Satu Data LPSK; dan/atau
c. media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a difasilitasi oleh sekretariat Satu Data INDONESIA.
(4) Permasalahan dalam penyebarluasan Data melalui Portal Satu Data INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat meliputi kondisi:
a. Data rusak atau mengandung kode berbahaya;
b. Data tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyelenggaraan Portal Satu Data INDONESIA;
c. sumber Data tidak dapat diakses oleh Sekretariat Satu Data INDONESIA; dan/atau
d. Data sedang dalam peninjauan Forum Satu Data INDONESIA.
(5) Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselesaikan secara bersama antara Walidata dengan sekretariat Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
