Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Data Prioritas yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan Prinsip Satu Data INDONESIA oleh Walidata.
(2) Hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Walidata kepada Pembina Data Tingkat Pusat untuk dilakukan pemeriksaan kembali.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum sesuai
dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Pembina Data Tingkat Pusat mengembalikan Data Prioritas kepada Walidata untuk disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
(4) Walidata menyampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Produsen Data untuk diperbaiki.
Koreksi Anda
