Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan berdasarkan: a. usulan dari Walidata; dan b. arahan dari Sekretaris Jenderal LPSK. (2) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak.
Koreksi Anda