Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dan Produsen Data. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data LPSK. (3) Walidata dan Produsen Data melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data LPSK.
Koreksi Anda