Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data mempunyai tugas:
a. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. membuat daftar Data sesuai dengan standar baku;
dan
c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
(2) Produsen Data ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda
