Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Walidata mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk di Portal Satu Data LPSK;
c. membantu dan membina Produsen Data;
d. menjaga dan memastikan keamanan Data yang diperoleh;
e. menyiapkan dan melakukan pengelolaan Portal Satu Data LPSK;
f. menyiapkan penyelenggaraan Forum Satu Data LPSK;
g. menyusun daftar Data LPSK dan Data Prioritas;
dan
h. melaporkan secara berkala hasil pengelolaan Satu
Data LPSK dalam Forum Satu Data LPSK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Walidata ditetapkan oleh Ketua LPSK.
Koreksi Anda
