Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Data yang disebarluaskan oleh Walidata harus melalui Portal Satu Data LPSK.
(2) Usulan pembatasan hak akses terhadap Data di Portal Satu Data LPSK dilakukan melalui Forum Satu Data LPSK dengan melibatkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi kepada publik untuk mendapatkan kesepakatan.
(3) Hasil kesepakatan pembatasan hak akses terhadap Data di Portal Satu Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretariat Jenderal LPSK untuk ditetapkan.
(4) Pelaksanaan pembatasan hak akses terhadap Data dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
