Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e yang memerlukan Keprotokolan hanya melibatkan Pimpinan LPSK dan/atau Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I.
(2) Kelengkapan upacara penandatanganan
nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama yang perlu disiapkan terdiri atas:
a. pejabat yang akan menyampaikan sambutan;
b. pejabat yang akan melakukan penandatanganan;
c. pembawa acara;
d. pembaca doa;
e. pembaca ringkasan naskah perjanjian;
f. petugas protokol; dan
g. petugas peliputan dan dokumentasi.
(3) Perlengkapan upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama yang perlu disiapkan terdiri atas:
a. undangan yang dibuat dan dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal LPSK melalui unit kerja yang menangani urusan di bidang kerja sama atau unit kerja terkait;
b. naskah nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama disusun oleh unit kerja terkait berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal LPSK melalui unit kerja yang menangani urusan di bidang kerja sama;
c. naskah sambutan atau bahan Ketua LPSK;
d. susunan acara;
e. ringkasan naskah perjanjian yang akan dibacakan;
f. penyusunan tata tempat dan tata upacara;
g. alat pengeras suara;
h. pulpen atau pena;
i. meja;
j. map naskah;
k. bendera negara dan bendera meja; dan
l. perlengkapan lain yang diperlukan.
(4) Dalam hal dibutuhkan susunan acara dapat disesuaikan dengan situasi yang ada.
Koreksi Anda
