Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upacara peresmian di lingkungan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dipimpin oleh Ketua LPSK atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Kelengkapan upacara peresmian yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja terkait meliputi:
a. para pihak yang akan menyampaikan laporan dan sambutan;
b. pembawa acara;
c. pembaca doa;
d. petugas protokol;
e. para pengisi acara lainnya;
f. peserta acara dan tamu undangan lainnya;
g. petugas peliputan dan dokumentasi; dan
h. petugas teknologi informasi;
(3) Perlengkapan upacara peresmian yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja terkait meliputi:
a. susunan acara peresmian;
b. surat undangan peresmian;
c. naskah sambutan ketua;
d. bahan materi atau substansi acara yang diperlukan Ketua LPSK;
e. tempat upacara peresmian di dalam gedung, di halaman, dan/atau di tempat lain;
f. cinderamata jika diperlukan;
g. tata letak pelaksanaan upacara;
h. alat pengeras suara;
i. perlengkapan untuk prosesi peresmian; dan
j. perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda
