Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan upacara peresmian di lingkungan LPSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d dipimpin oleh Ketua LPSK atau pejabat lain yang ditunjuk. (2) Kelengkapan upacara peresmian yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja terkait meliputi: a. para pihak yang akan menyampaikan laporan dan sambutan; b. pembawa acara; c. pembaca doa; d. petugas protokol; e. para pengisi acara lainnya; f. peserta acara dan tamu undangan lainnya; g. petugas peliputan dan dokumentasi; dan h. petugas teknologi informasi; (3) Perlengkapan upacara peresmian yang perlu dipersiapkan oleh unit kerja terkait meliputi: a. susunan acara peresmian; b. surat undangan peresmian; c. naskah sambutan ketua; d. bahan materi atau substansi acara yang diperlukan Ketua LPSK; e. tempat upacara peresmian di dalam gedung, di halaman, dan/atau di tempat lain; f. cinderamata jika diperlukan; g. tata letak pelaksanaan upacara; h. alat pengeras suara; i. perlengkapan untuk prosesi peresmian; dan j. perlengkapan lainnya yang diperlukan.
Koreksi Anda