Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan LPSK serta upacara pengambilan sumpah atau janji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dan huruf b dilakukan terhadap calon pimpinan, calon pejabat dan/atau calon pegawai di lingkungan LPSK.
Koreksi Anda