Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata urutan upacara bukan upacara bendera pada Acara Resmi, paling sedikit memuat: a. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. menyanyikan dan/atau mendengarkan Lagu Mars LPSK; c. pembukaan; d. acara pokok; dan e. penutup.
Koreksi Anda