Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persiapan Tata Upacara bukan upacara bendera dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan berkoordinasi dengan unit kerja terkait.
Koreksi Anda