Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata bendera negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi: a. waktu pengibaran bendera negara sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera; dan d. tata cara pengibaran bendera negara.
Koreksi Anda