Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata urutan acara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit terdiri dari: a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan e. pembacaan doa. (2) Dalam hal keadaan hujan dan/atau kondisi tertentu, upacara bendera dapat dilaksanakan di dalam ruangan menggunakan tata urutan acara bendera dalam ruangan.
Koreksi Anda