Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Tata urutan acara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 paling sedikit terdiri dari:
a. pengibaran bendera negara diiringi dengan lagu kebangsaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
e. pembacaan doa.
(2) Dalam hal keadaan hujan dan/atau kondisi tertentu, upacara bendera dapat dilaksanakan di dalam ruangan menggunakan tata urutan acara bendera dalam ruangan.
Koreksi Anda
