Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b terdiri atas: a. upacara pelantikan pejabat dan serah terima jabatan di lingkungan LPSK; b. upacara pengambilan sumpah atau janji aparatur sipil negara; c. upacara Acara Resmi di kementerian/lembaga; d. upacara peresmian di lingkungan LPSK; e. upacara penandatanganan nota kesepahaman/naskah perjanjian kerja sama; dan/atau f. upacara penerimaan perwakilan negara asing; dan/atau organisasi internasional.
Koreksi Anda