Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a terdiri atas upacara: a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik INDONESIA; b. hari besar nasional; dan/atau c. hari ulang tahun lahirnya LPSK.
Koreksi Anda