Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pimpinan LPSK, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Resmi dapat didampingi istri, suami dan/atau pendamping. (2) Istri, suami dan/atau pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat istri, suami dan/atau pejabat yang didampingi. (3) Tata Tempat istri, suami dan/atau pejabat yang didampingi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda