Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Tempat Acara Resmi sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 bagi Pimpinan LPSK dan/atau Pimpinan LPSK sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Acara sebagai berikut: a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pimpinan LPSK dan/atau pejabat LPSK sebagai tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pimpinan LPSK dan/atau pejabat LPSK sebagai tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Koreksi Anda