Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Tata Tempat Acara Resmi sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 bagi Pimpinan LPSK dan/atau Pimpinan LPSK sebagai tuan rumah dalam pelaksanaan Acara sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pimpinan LPSK dan/atau pejabat LPSK sebagai tuan rumah mendampingi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; dan
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, Pimpinan LPSK dan/atau pejabat LPSK sebagai tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Koreksi Anda
