Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di luar kantor LPSK di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan urutan:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK;
c. Bupati/Walikota;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
e. Ketua Pengadilan semua badan peradilan;
f. Kepala Kepolisian Resor kabupaten/kota;
g. Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota;
h. Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan;
i. Sekretaris Jenderal LPSK;
j. Wakil Bupati/Walikota, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya, Wakil Ketua Pengadilan semua badan peradilan, Wakil Kepala Kepolisian Resor kabupaten/kota, Wakil Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten/kota, Wakil Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan;
k. Sekretaris Daerah;
l. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atau nama lainnya;
m. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Badan Pengawas Pemilu;
n. pimpinan perguruan tinggi;
o. Asisten Sekretaris Daerah kabupaten/kota, kepala dinas tingkat kabupaten/kota, kepala kantor instansi vertikal, kepala badan kabupaten/kota, dan pejabat eselon II; dan
p. kepala bagian pemerintah daerah kabupaten/kota, camat, dan pejabat eselon III; dan/atau
q. Lurah, Kepala Desa, dan/atau ketua badan permusyawaratan desa.
Koreksi Anda
