Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di luar kantor LPSK di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan urutan:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK;
c. gubernur;
d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
e. Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan;
f. Kepala Kepolisian Daerah;
g. Kepala Kejaksaan Tinggi;
h. Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA
semua angkatan;
i. Sekretaris Jenderal LPSK;
j. Wakil Gubernur, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan;
k. Kepala Perwakilan Konsuler negara asing di daerah;
l. Sekretaris Daerah;
m. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya;
n. Bupati/Walikota;
o. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA di daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Badan Pengawasan Pemilu;
p. Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
q. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota;
r. pimpinan perguruan tinggi;
s. Asisten Sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan
t. kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.
Koreksi Anda
