Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di luar kantor LPSK di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dengan urutan: a. Ketua; b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK; c. gubernur; d. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya; e. Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan; f. Kepala Kepolisian Daerah; g. Kepala Kejaksaan Tinggi; h. Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan; i. Sekretaris Jenderal LPSK; j. Wakil Gubernur, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi semua badan peradilan, Wakil Kepala Kepolisian Daerah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Panglima/Komandan tertinggi Tentara Nasional INDONESIA semua angkatan; k. Kepala Perwakilan Konsuler negara asing di daerah; l. Sekretaris Daerah; m. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau nama lainnya; n. Bupati/Walikota; o. Kepala Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan di daerah, Kepala Kantor Perwakilan Bank INDONESIA di daerah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah, Ketua Badan Pengawasan Pemilu; p. Wakil Bupati/Wakil Walikota dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; q. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota; r. pimpinan perguruan tinggi; s. Asisten Sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas tingkat provinsi, kepala kantor instansi vertikal di provinsi, kepala badan provinsi, dan pejabat eselon II; dan t. kepala bagian pemerintah daerah provinsi dan pejabat eselon III.
Koreksi Anda