Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di dalam kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dengan urutan: a. Ketua; b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK; c. Sekretaris Jenderal LPSK; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; e. Pejabat Administrator/ Kepala Kantor Perwakilan LPSK di daerah, tenaga ahli, dan pejabat fungsional ahli madya; f. pejabat pengawas/pejabat fungsional ahli muda; dan g. Staf.
Koreksi Anda