Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Tata Tempat pada Acara Resmi yang diselenggarakan di dalam kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dengan urutan:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua berdasarkan urutan keputusan PRESIDEN pengangkatan Pimpinan LPSK;
c. Sekretaris Jenderal LPSK;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e. Pejabat Administrator/ Kepala Kantor Perwakilan LPSK di daerah, tenaga ahli, dan pejabat fungsional ahli madya;
f. pejabat pengawas/pejabat fungsional ahli muda; dan
g. Staf.
Koreksi Anda
