Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pimpinan LPSK, kepala perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu berhalangan hadir pada Acara Kenegaraan, tempatnya tidak diisi oleh yang mewakilinya.
(2) Seorang yang mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapat tempat sesuai dengan kedudukan dan/atau jabatannya.
Koreksi Anda
