Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Pimpinan LPSK, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dapat didampingi istri, suami dan/atau pendamping.
(2) Istri, suami dan/atau pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menempati urutan sesuai Tata Tempat istri, suami dan/atau pejabat yang didampingi.
Koreksi Anda
