Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Terdapat toleransi terhadap kondisi-kondisi tertentu yang tidak memungkinkan dilaksanakannya petunjuk teknis ini, meliputi:
a. adat istiadat atau kebiasaan setempat;
b. nilai sosial dan budaya;
c. asas timbal balik atau resiprositas;
d. kaidah agama; dan
e. logika umum yang dapat menyangkut masalah keamanan, kesehatan, keselamatan, kenyamanan pimpinan tertinggi, dan kondisi darurat lainnya.
(2) Toleransi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan harus melalui persetujuan dari pimpinan tertinggi yang hadir pada acara resmi maupun acara kenegaraan yang akan dilaksanakan.
Koreksi Anda
