Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan evaluasi penyelenggaraan Keprotokolan dapat dilakukan melalui: a. pelaksanaan survei penyelenggaraan Keprotokolan; dan/atau b. analisis terhadap kekuatan, kelemahan, dan rekomendasi penyelenggaraan Keprotokolan yang dituangkan dalam bentuk laporan evaluasi.
Koreksi Anda