Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Kegiatan evaluasi penyelenggaraan Keprotokolan dapat dilakukan melalui:
a. pelaksanaan survei penyelenggaraan Keprotokolan;
dan/atau
b. analisis terhadap kekuatan, kelemahan, dan rekomendasi penyelenggaraan Keprotokolan yang dituangkan dalam bentuk laporan evaluasi.
Koreksi Anda
