Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan untuk: a. memastikan kelancaran penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan b. meningkatkan kualitas penyelenggaraan Keprotokolan dalam mendukung pelaksanaan acara yang dilakukan.
Koreksi Anda