Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c dilakukan oleh Pimpinan LPSK dan unit kerja yang menangani urusan di bidang Keprotokolan atau bersama dengan penyelenggara acara terkait.
(2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada saat penyelenggaraan Keprotokolan dilaksanakan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat atau pasca dilaksanakannya penyelenggaraan Keprotokolan.
Koreksi Anda
