Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Penghormatan meliputi: a. penghormatan dengan bendera negara; b. penghormatan dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; dan/atau c. bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tata Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda