Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Acara Resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri dari: a. acara yang diselenggarakan di dalam kantor LPSK; dan b. acara yang diselenggarakan di luar kantor LPSK. (2) Acara yang diselenggarakan di dalam kantor LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain: a. musyawarah Pimpinan LPSK; b. sidang mahkamah Pimpinan LPSK; c. pelantikan di lingkungan LPSK; d. menerima kunjungan tamu yang dihadiri oleh Pimpinan LPSK; dan e. kegiatan resmi lain yang ditentukan. (3) Acara yang diselenggarakan di luar kantor LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain: a. kunjungan kerja dalam negeri; b. kunjungan kerja ke luar negeri; c. penandatanganan nota kesepahaman yang bertempat di instansi atau lembaga negara lain; dan/atau d. menghadiri undangan instansi atau lembaga negara lain yang bersifat seremonial kenegaraan.
Koreksi Anda