Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang PEDOMAN TEKNIS KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b yaitu melaksanakan kegiatan Keprotokolan sesuai dengan persiapan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta sesuai dengan teknis penyelenggaraan Keprotokolan yang diatur dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
